Mereka mengatakan lembaga penyiaran yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
"Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB," tegas Muhammad Sulhi, Komisioner KPID DKI yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Batas waktu pukul 13.00 WIB ini juga sudah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"Jakarta sebagai ibukota negara diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan teknologi komunikasi dan transportasi, sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah ibukota diperkirakan sudah selesai," jelas Muhammad Sulhi.
Sulhi mengapreasi media penyiaran yang sejauh ini sudah menunjukkan profesionalismenya dalam peliputan Pilkada DKI.
"Tanpa peran media, tak mungkin Pilkada DKI bisa semeriah ini. Kami apresiasi peran itu. Tentu tak ada gading yang tak retak. Sejumlah pelanggaran ada dan kami temukan, kami klarifikasi, serta kami keluarkan surat peringatan atau teguran. Namun sejauh ini, sebatas bukti pemantauan dan pengaduan masyarakat yang masuk, tidak ada pelanggaran siginifikan dilakukan lembaga penyiaran," kata dia.
KPID DKI berharap, lembaga penyiaran ke depan dapat terus mempertahankan profesionalisme mereka dalam liputan Pilkada, dengan selalu memperhatikan azad keadilan, keberimbangan, dan ketakberpihakan. "Dan yang penting, sebagai media mainstream, jangan terjebak hoax," kata Muhammad Sulhi.
Pewarta: Aubrey KF
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017