Ya, sudah diterima SPDP-nya sejak Kamis (9/2)."

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota (Kejati DKI) Jakarta menjelaskan bahwa telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Firza Husein atas kasus dugaan foto bermuatan pornografi yang tersebar melalui pesan dalam aplikasi WhatsApp (WA).

"Ya, sudah diterima SPDP-nya sejak Kamis (9/2)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, Selasa.

Dalam SPDP dari penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) itu status Firza Husein sebagai tersangka dan dikenakan Undang Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali teman tersangka dugaan upaya makar Firza Husein, Emma sebagai saksi terkait penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi melalui pesan di aplikasi WA.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017