Jakarta (ANTARA News) - Direktur Paten DTLST dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum dan HAM Ir Timbul Sinaga mengatakan masih sedikit akademisi Indonesia yang menghasilkan paten sehingga perlu ada upaya untuk meningkatkan hal itu.
"Jumlah hak paten yang minim dihasilkan para akademisi menjadikan Indonesia lemah dalam penguasaan teknologi. Sekaligus menjadikan Indonesia rendah nilai daya saingnya dibandingkan negara-negara lain," ujar Timbul dalam acara Workshop Paten Peningkatan Daya Saing Bangsa Melalui Inovasi oleh Perguruan Tinggi di Universitas Mercu Buana (UMB), Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Indonesia sangat membutuhkan sumbangan hak paten bagi kemajuan bangsa, potensi tersebut mestinya disumbangkan kalangan perguruan tinggi.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM tercatat 34.000 jumlah hak paten terdaftar. Dari jumlah itu sebanyak 95 persen merupakan hak paten asing atau luar negeri. Hanya 5 persen yang merupakan hak paten dalam negeri. Padahal jumlah lembaga riset dan perguruan tinggi di Indonesia sangat banyak.
Dia menyebutkan jumlah hak paten asing yang didaftarkan di Indonesia sangatlah banyak. Jumlah tersebut menjadikan karya inovasi bangsa asing tersebut lebih dikenal luas. Sekaligus menjadikan sumber pendapatan bagi negara tersebut.
"Pemerintah telah berupaya memberikan rangsangan kepada para investor Indonesia. Agar mendaftarkan semua hak patennya. Sehingga bisa memberikan manfaat lebih," ungkap dia.
Lebih lanjut dia menegaskan perlindungan terhadap hak paten telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten. Dalam regulasi tersebut sudah sangat tegas pada sisi perlindungan dan nilai manfaat bagi pemegang hak paten.
"Dengan demikian tidak hanya ada manfaat perlindungan intelektual saja, tetapi juga ada perlindungan ekonomi yang dilakukan pemerintah terhadap karya riset peneliti Indonesia," paparnya.
Rektor UMB Dr Arissetyanto Nugroho menambahkan posisi negara-negara maju memang begitu dominan, hal tersebut sangat dipengaruhi oleh karya riset yang didaftarkan sebagai hak paten.
Dengan demikian penggunaan bangsa lain terhadap karya temuan itu memberikan manfaat bagi pemegang hak paten dan negara yang menerbitkan hak paten itu.
"Keterlibatan kalangan perguruan tinggi untuk melakukan riset menjadi saling terkait. Kegiatan riset yang merupakan amanat UU Pendidikan Tinggi menjadi bagian pula dari upaya meningkatkan jumlah hak paten," kata Aris.
Pewarta: Indriani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017