"Saya tidak ada maksud untuk menyebar atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA," kata Munarman ditemui usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di Denpasar, Selasa.
Munarman menegaskan bahwa saat itu kedatangannya ke kantor redaksi Kompas Group di Jakarta untuk meminta media tersebut memberikan informasi yang proporsional, profesional dan adil di dalam konteks pemberitaan beberapa waktu lalu di Serang, Banten.
"Jadi tidak ada maksud dan tujuan menyeret-nyeret pihak lain atau kelompok lain atau informasi yang bernada permusuhan atau kebencian terhadap salah satu kelompok," ucapnya.
Munarman diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dalam kasus dugaan fitnah terhadap pecalang.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/2) dan seharusnya menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (10/2).
Namun ia mangkir dari pemeriksaan perdana tersebut tanpa alasan jelas.
Munarman mendatangi Polda Bali pada Senin (13/2) untuk diperiksa, atau mendahului jadwal panggilan kedua pada Selasa ini.
Ia dilaporkan oleh Zed Hasan warga Denpasar didampingi elemen lintas agama karena pernyataannya yang menyinggung Pecalang telah melakukan pelemparan kepada rumah warga dan melarang umat Islam shalat Jumat seperti yang terekam dalam video Youtube yang diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016.
(Baca juga: Munarman jalani pemeriksaan di Polda Bali)
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017