"Dengan adanya fasilitas uji kir yang dilakukan oleh swasta, diharapkan akan lebih mudah," kata Menteri Perhubungan saat meresmikan fasilitas uji kir PT Hibaindo Armada Motor (HAM), Selasa.
Budi mengatakan pemerintah mendukung pengoperasian fasilitas uji kir swasta dan mengapresiasi penyediaan layanan uji kir swasta tujuh tahun sejak penerbitan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Ia mengatakan fasilitas uji kir swasta tersebut akan diujicoba selama tiga bulan dan berharap masyarakat bisa segera memanfaatkan layanannya.
"Saya juga minta uji kir ini untuk melayani 1.000 angkot dan gratis," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Pudji Hartanto Iskandar mengatakan Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur bahwa uji kir dapat dilakukan oleh Pemerintah Darah, Agen Pemegang Merk (APM) dan swasta.
Ia juga memastikan seluruh personel yang terlibat dalam uji kir harus memiliki kompetensi dengan dibuktikan dengan adanya sertifikasi.
"Pelaksanaannya harus betul-betul memenuhi standar, didukung dengan teknologi informasi serta harus berkoordinasi dengan pihak pemda," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ketersediaan fasilitas uji kir swasta menambah fasilitas yang sebelumnya disediakan oleh Pemda DKI, yakni Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Pulogadung, Cilincing dan Menteng.
"Satu unit bisa melayani satu hari 32.400 kendaraan dan dengan adanya teknologi informasi seperti ini, sehingga pemohon dan penguji tidak bersentuhan langsung," katanya.
Presiden Direktur Hiba Group Jacobus Irawan berharap fasilitas uji kir swasta bisa membantu pemerintah dalam melayani masyarakat untuk memastikan kendaraan yang digunakan aman dan nyaman.
"Kami bangga Hiba Group menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang dipercaya pemerintah menjalankan uji kir swasta," katanya.
Jacobus mengatakan tempat pengujian kir milik perusahaan di Cakung, Jakarta Timur, dimaksudkan untuk mengetahui apakah kendaraan memenuhi regulasi pemerintah.
Fasilitas uji kir milik HAM melayani perpanjangan yang sudah melakukan kir pertama di tempat pengujian kendaraan bermotor milik pemerintah. Di fasilitas itu, ada satu penyelia dan dua penguji dari Dinas Perhubungan dan tiga penguji dari HAM.
Untuk mempercepat proses transaksi, Jacobus menjelaskan, perusahaan bekerja sama dengan Bank DKI, yang menyediakan loket dan petugas yang berjaga di lokasi uji kir tersebut.
Jacobus mengatakan fasilitas yang pembangunannya menelan biaya Rp5 miliar tersebut ke depannya akan melayani kendaraan umum, seperti bus, truk, dan taksi.
Dia menuturkan setiap kendaraan yang melalui uji kir di diler Hino HAM Cakung harus terlebih dulu mendaftar dan selanjutnya akan melewati proses seperti uji visual pertama tentang kondisi fisik kendaraan, uji tingkat kebisingan kendaraan, tes emisi, uji beban, tes fungsi pengereman, pengukuran kecepatan, pengujian lampu, uji kuncup roda dan uji visual dua untuk mengecek kondisi fisik bagian bawah kendaraan, seperti gardan, dan propeller shaft.
Jacobus menambahkan setiap kendaraan yang telah selesai dan lulus akan mendapatkan buku uji, plat uji dan stiker tanda samping, sedangkan kendaraan khususnya merk Hino yang gagal dapat langsung diperbaiki oleh mekanik di bengkel resmi Hino HAM yang letaknya bersebelahan dengan fasilitas uji kir.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017