Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua MPR Amien Rais menilai, kesepakatan kerja sama pertahanan antara RI dan Singapura yang ditandatangani pada 27 April 2007 tidak masuk akal, karena dalam kerja sama itu, Singapura boleh melibatkan pihak ketiga. "Saya setuju dengan perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani, karena itu menyangkut kepentingan bangsa Indonesia untuk menangkap para koruptor. Namun kenapa dibarengi dengan kerja sama militer. Itu kan nggak masuk akal," katanya usai menghadiri diskusi politik Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, Indonesia sangat berkepentingan untuk menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura karena banyak koruptor yang lari ke Negeri Singa tersebut. Namun, tambah Amien, perjanjian ekstradisi tersebut tidak bisa atau tak pantas "ditukar" dengan kerja sama militer mengingat dalam kesepakatan itu, Singapura meminta beberapa syarat yang tidak masuk akal seperti pelibatan pihak ketiga dan persyaratan itu disepakati oleh Indonesia. "Hal itu sama saja dengan menghina kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, DPR hendaknya mengkaji lagi perjanjian dan kesepakatan kerja sama pertahanan itu dengan jernih sebelum meratifikasinya sebagai undang-undang," ujar Amien. Pemerintah RI dan Singapura baru-baru ini menandatangani perjanjian ekstradisi, kerja sama pertahanan dan kerangka pengaturan tentang daerah militer. Proses penandatanganan ketiga dokumen itu dilakukan di Istana Tampak Siring, Bali, Jumat (27/4) oleh menlu, menhan dan panglima angkatan bersenjata kedua negara yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Salah satu butir dalam kesepakatan kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) RI-Singapura adalah Singapura boleh mengajak pihak ketiga, dalam latihan bersama dengan Indonesia di wilayah RI, dengan seizin pemerintah RI. Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menegaskan, kesepakatan itu tidak melanggar kedaulatan RI karena pelibatan pihak ketiga tetap harus seizin pemerintah Indonesia, dan diutamakan pihak ketiga itu adalah negara-negara ASEAN.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007