Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung segera melimpahkan perkara dugaan korupsi PT PLN dalam pembangunan Pembangkit Listrik Gas dan Uap (PLTGU) Borang, Sumatera Selatan setelah melakukan koreksi surat dakwaan sebagaimana hasil ekspose yang dilakukan Rabu, 2 Mei.
"Surat dakwaan tadi sudah diekspose dan ada beberapa petunjuk yang disampaikan para direktur, JAM Intel, JAM Pidum. Jaksa Agung juga memberikan pengarahan," kata Hendarman Supandji, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Jakarta, Rabu siang.
Dari ekspose tersebut, kata Hendarman, tim Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu selama satu pekan untuk melakukan perbaikan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Supaya kalimatnya mudah dimengerti, mudah diterima, tidak obscuur libel atau kabur. Surat dakwaan kalimatnya panjang, orang bisa tidak mengerti surat dakwaan. Jadi (diperbaiki) supaya konkretlah," kata JAM Pidsus.
Ditanya mengenai kelengkapan syarat materil kasus tersebut, Hendarman menilai kasus itu telah siap dan pihaknya telah menemukan tiga unsur tindak pidana, yaitu unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya orang dan mengakibatkan kerugian negara.
Ia menambahkan, pihaknya membawa audit BPKP sebagai alat bukti di persidangan.
"Ya, nanti biar dibuktikan di pengadilan," kata Hendarman.
Surat dakwaan perkara dugaan korupsi PLTGU Borang melibatkan empat tersangka yang ditangani dalam dua berkas yaitu pihak pemerintah dan swasta.
Berkas untuk tersangka pihak pemerintah atas nama Dirut PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkit dan Energi Primer Ali Herman Ibrahim, Deputi Pembangkit dan Energi Primer Agus Darnadi, sedangkan untuk pihak swasta (rekanan) adalah Direktur PT Guna Cipta Mandiri, Johanes Kennedy Aritonang.
Kasus korupsi itu berawal dari pengadaan turbin untuk PLTGU Borang, Sumatera Selatan menjelang PON 2004 di Palembang. Disebut-sebut proyek tersebut dilakukan melalui penggelembungan dana yang merugikan negara Rp122 miliar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007