Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) berakhir masa tugasnya pada Mei 2007 dan belum ada kejelasan status tim tersebut akan diperpanjang atau dibubarkan.
"Kewenangan Presiden mau diperpanjang atau dibubarkan, namun saya mengusulkan agar ada perombakan," kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Hendarman menjabat Ketua Tim Tastipikor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Yudhoyono pada 2 Mei 2005 dengan masa tugas selama dua tahun atau hingga Mei 2007.
Tim itu beranggotakan 45 personel dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim itu diketuai JAM Pidsus dengan Wakil Ketua dari Mabes Polri dengan penasihat terdiri atas Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BPKP.
Tim Tastipikor ditugasi melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan Istana Kepresidenan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, empat departemen, dan 16 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Hendarman, masa tugas selama dua tahun itu mengikat personel tim untuk tetap berada di Jakarta menangani (menyelidik, menyidik dan supervisi) kasus-kasus.
"Tim kan ada yang mau promosi, mutasi, tentunya harus ada perubahan personel," kata pejabat Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu.
Hendarman mengatakan dirinya siap melaksanakan perintah termasuk bila keputusan Presiden adalah memperpanjang masa kerja Tim Tastipikor.
Lebih lanjut ia mengatakan telah menyiapkan dan mengirimkan laporan kinerja tim selama masa tugas dua tahun yaitu penanganan 280 kasus dan pengamanan uang negara sebesar Rp3,95 triliun, dan anggaran yang digunakan tim selama dua tahun.
"Kemudian secara khusus pada Presiden Yudhoyono kita minta gelar perkara yang ditangani Tim Tastipikor," kata Hendarman.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007