... hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan ..."Medan (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin.
"Karena menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut pada periode 2009--2014 dan 2014--2019 sebesar Rp61,8 miliar," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin.
Selain itu, menurut JPU, terdakwa Gatot diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau subsider 8 bulan kurungan.
"Gatot juga dipersalahkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Wawan.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai anak yang masih dalam tanggungan orang tua," ujar Wawan.
Sebelumnya, mantan Gatot Pujo Nugroho diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, karena terbukti korupsi dengan memberikan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada anggota DPRD Sumut.
JPU dari KPK dalam dakwaannya mencatat bahwa pemberian hadiah tersebut bertujuan supaya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.
Kemudian, menurut JPU, pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014.
Selanjutnya, JPU juga mencatat, pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LKPJ) TA 2014 dan Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi tahun 2015.
Bahkan, menurut JPU, setiap anggota DPRD Provinsi Sumut telah menerima hadiah dari Gatot dengan jumlah yang cukup besar dan berbeda-beda.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu September 2013 sampai Juli 2015.
Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp1,55 miliar, pengesahan terhadap Perubahan APBD (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp2,55 miliar, dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp50 miliar dengan rincian Rp6,2 miliar dan selanjutnya Rp38,06 miliar.
Kemudian, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp300 juta, pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp500 juta, dan pembatalan pengajuan hak interpelasi Tahun 2015 sebesar Rp1 miliar.
Gatot dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 64 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa kasus korupsi tersebut, diancam penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, kata JPU.
Sedangkan, Gatot Pujo Nugroho masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan, karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Kemudian, Gatot juga menjalani hukuman kasus korupsi bantuan dana sosial (Bansos) dan hibah tahun 2013.
Usai mendengarkan tuntutan, Gatot dan penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.
Sidang kasus korupsi itu, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Didik Setyo Handoko, dan akan melanjutkan pada 23 Februari 2017.
Pewarta: Munawar Mandailiing
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017