Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau mengamankan tiga oknum polisi diduga terlibat sindikat peredaran narkotika yang berawal dari ditangkapnya dua warga sipil di Kandis, Kabupaten Siak.
"Ada lima orang yang diamankan. Satu merupakan oknum Brimob dan dua anggota Polisi Resor di Riau," kata Kepala Bidang Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun di Pekanbaru, Senin.
Dia menyebut kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. Penangkapan berawal dari diamankannya dua warga, masing-masing DD dan DR, di Jalan Lintas Kandis dengan barang bukti sabu seberat 50 gram.
Pengakuan keduanya, barang ini diperoleh dari tiga oknum dimaksud. BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu persatu oknum polisi dimaksud.
Oknum Brimob ini diketahui berinisial YN tapi sewaktu diamankan, tidak ditemukan barang bukti. Begitu juga terhadap dua oknum polisi lainnya DD dan DR tak ada barang bukti ditemukan.
Meski begitu, ketika dilakukan tes urine, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. "Diduga kelimanya ini sindikat peredaran narkoba. Masih dikembangkan kasusnya," ungkap Haldun.
Adanya temuan ini membuat Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara meradang. Pasalnya, baru saja Sabtu lalu (11/2) tertangkap juga oknum Brimob membawa narkoba di bandara.
"Saya sudah perintahkan Wakil Kepala Polda dan Bid Propam untuk memproses pecat. Saya eneg lihat yang begini," kata Kapolda.
Diapun berjanji memerintahkan anggota di lapangan untuk menembak saja oknum yang terlibat narkoba sebagai pengedar. Tindakan ini dilakukannya untuk memberikan efek jera."Kalau pengedar ya tembak saja," tegasnya.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017