Lombok Tengah, (ANTARA News) - Jajaran Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap pasangan suami istri yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena diduga mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) AKP Arjuna Wijaya, mengungkapkan kedua pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap pada hari Minggu (12/2) pukul 17.00 Wita di salah satu kios di kota Praya saat bertransaksi uang palsu.
"Pelaku berinisial ETI (30) dan MAN (34). Keduanya berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di Loteng," kata Arjuna Wijaya di Praya, Senin.
Arjuna Wijaya, menjelaskan kedua pasutri itu ditangkap berkat laporan korban atas nama Andi Lesmana (40) dan Rohmawati (35) yang juga menjadi saksi. Keduanya merupakan warga Lingkungan Tengari, kota Praya, Kabupaten Loteng.
Berdasarkan keterangan korban kepada kepolisian, bahwa korban telah dua kali di datangi oleh sepasang suami istri (pelaku) untuk meminta bantuan trasfer uang.
Yang pertama pelaku melakukan transfser uang tanggal 8 Pebruari 2016 sebesar Rp10 juta dengan tujuan M Jauhari dan di temukan uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp400 ribu.
Kemudian pada tanggal 9 Pebruari 2017 pelaku kembali melakukan transfer uang kertas sebesar Rp 500 ribu kepada Sudir dan Rp500 ribu kepada Bagus Priyo Sambodo di temukan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp300 ribu.
Kemudian, pada hari Minggu tanggal 12 Pebruari 2017 sekitar pukul 17.00 wita pelaku datang lagi untuk melakukan transfer uang sebesar Rp300 ribu. Namun, korban menemukan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp200 ribu.
"Pada saat itu korban menghubungi Kanit Intel Polsek Praya melalui telephone dan langsung megamankan kedua pelaku," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap istri pelaku berinisial ETI di temukan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp1,6 juta di dalam tas milik pelaku.
Uang palsu juga ditemukan tas suami ETI, berinisial MAN, dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp200 ribu.
"Atas kejadian tersebut kedua pelaku diamankan di Polsek Praya," katanya.
Akibat perbuatan kedua pelaku pasutri tersebut, mereka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Kasusnya menyimpan dan membelanjakan dan atau mengedarkan uang rupiah palsu," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017