Jakarta (ANTARA News) - Polisi memeriksa Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dana Yayasan Keadilan untuk Semua.

Novel datang ke Kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Senin, untuk menjalani pemeriksaan namun mengatakan bahwa dia belum tahu persis keterangan apa yang dibutuhkan polisi dari dia.

"Iya pemeriksaan pertama. Harusnya hari Jumat (10/2), tapi enggak bisa, kami kan punya jadwal agenda sendiri," kata Novel.

Kuasa hukum Novel, Ali Lubis, mengatakan kliennya bukan pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua, dan bahkan tidak pernah mendengar nama yayasan tersebut.

"Bahkan Habib Novel sendiri tidak pernah mendengar nama yayasan itu. Beliau bingung tiba-tiba dipanggil Bareskrim sebagai saksi, kaitannya apa?" ujar Ali.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa tiga orang lain sebagai saksi dalam kasus yang sama, yakni Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir, serta Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas dan seorang stafnya.

Ali menambahkan kliennya hanya mengenal Ustaz Bachtiar Nasir sebatas rekan sesama ulama.

"Antar ulama pasti saling kenal lah nama-namanya. Ya cuma sebatas rekan sesama ulama," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik berusaha mengusut unggahan di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI atas nama Yayasan Keadilan untuk Semua.

Dalam unggahan tersebut, tertera penanggungjawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017