Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste, di Jakarta, Rabu, kembali memeriksa sejumlah saksi mata terkait kerusuhan pasca-jajak pendapat yang terjadi di Timor Timur pada 1999. Dalam agenda pemeriksaan ketiga KKP kali ini, terdapat enam saksi yang didengarkan keterangannya, yakni mantan Komandan Peleton Kompi Bantuan 745 Los Palos Kapten Camilo Dos Santos, Sersan Simao Coreia dan Sersan Luis Dos Santos. Selain itu, Mulfizar dari Asia Network for Free Election (ANFREL), Agusto Dato Buti, saksi kasus penghilangan dan pembunuhan Mauhudu serta mantan Kapolres Dili, Kombes Hulman Gultom. Camilo yang "diperiksa" pada kesempatan pertama menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan wartawan Sanders Jones di Timtim pada 1999. Namun, katanya lagi, dirinya pernah diajukan ke sidang Mahkamah Militer dan dijatuhi hukuman setelah terbukti anak buahnya melakukan tindakan perusakan dua kamera dan belasan rol film milik wartawan. "Saya meminta nama baik saya dipulihkan atas berbagai tuduhan pembunuhan yang ditujukan kepada saya," katanya. Pemeriksaan itu dilakukan satu tim yang dipimpin Ketua KKP, Benyamin Mangkudilaga. Setelah Camilo, masih terdapat lima saksi lainnya yang menunggu untuk menyampaikan kesaksian dan pendapat mereka terkait kasus kerusuhan pascajajak pendapat di Timor Timur tahun 1999. (*)

Copyright © ANTARA 2007