"Ya, masa tenang ini, semua kegiatan kampanye apapun tidak boleh. Kalaupun mereka ada media sosial, itu harus ditutup media sosialnya," kata Komisioner Bawaslu DKI bidang Hukum dan Penindakan, Muhammad Jufri, saat dihubungi ANTARA News, di Jakarta, Minggu.
Menurut Jufri, seluruh medsos yang digunakan oleh tim kampanye harus ditutup dengan batas waktu Minggu 12 Februari 2017 pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan penelusuran di laman medsos Twitter, akun kampanye resmi milik pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang terdaftar di KPU dengan nama @agussylviDKI sudah tidak bisa diakses.
Demikian juga akun Twitter kampanye resmi milik pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya menggunakan nama @AhokDjarot sudah tidak bisa dibuka halamannya.
Sedangkan akun Twitter milik tim kampanye pasangan nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, lewat akun @jktmajubersama masih bisa diakses hingga Minggu siang, namun cuitan terakhirnya dikeluarkan pada Sabtu (11/2) pukul 22.08 WIB.
Jufri menegaskan jika ada pelanggaran kampanye di masa tenang, termasuk lewat media sosial sejumlah sanksi telah menanti seluruh pasangan calon peserta Pilkada DKI 2017.
"Kalau ditemukan pelanggaran, kami lihat dulu jenis pelanggarannya seperti apa, baru kami bisa menentukan sanksi apa yang dijatuhkan," kata Jufri.
Masa tenang Pilkada DKI 2017 berlaku sejak hari ini menjelang hari pemungutan suara yang dilangsungkan pada Rabu (15/2) mendatang.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017