Padang, 10 Februari 1954 (Antara) - Oleh polisi di Padang telah ditangkap seorang bernama M.A. jang telah melakukan pentjurian di Pakan Baru dikantor Djawatan Karet Rakjat sehingga menimbulkan kerugian sedjumlah Rp.35.400.-.

Penangkapan dilakukan ketika M.A. hendak mendjadi penganten, sehingga maksud perkawinannja itu dibatalkan.

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017