"Hingga sejauh ini, jumlah orang yang diperiksa terkait kasus dugaan pungli di Disdukcapil Garut itu telah mencapai 16 orang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Hairullah kepada wartawan di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, awalnya Polres Garut memeriksa 10 orang pegawai Disdukcapil dan satu orang warga dalam operasi tangkap tangan pungutan liar pembuatan akta kelahiran, Senin (6/2).
Selanjutnya, kata dia, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pegawai Disdukcapil termasuk Kepala Disdukcapil Garut, Darsani.
"Kami memanggil sejumlah pegawai Disdukcapil lainnya untuk proses pemeriksaan," katanya.
Pemeriksaan terhadap Kepala Disdukcapil Garut dan sejumlah pegawainya itu dilakukan tim penyidik Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Tindak Pidana Korupsi Polres Garut, Jumat (10/2).
Terkait rincian pemeriksaannya, Hairullah menyampaikan belum dapat menjelaskannya secara rinci.
Namun yang pasti, kata dia, tentang kasus operasi tangkap tangan pungutan liar dalam pembuatan akta kelahiran, serta tuduhan aliran dana kepada Kepala Disdukcapil.
"Kami terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus dugaan pungli ini," katanya.
Sebelumnya polisi melakukan operasi tangkap tangan pungutan liar dalam pelayanan pembuatan akta kelahiran, berikut mengamankan 10 pegawai Disdukcapil dan satu orang warga ke Markas Polres Garut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.050.000, akta kelahiran sebanyak 186 lembar dan catatan pengeluaran blangko akta kelahiran sebanyak 14 lembar.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017