Jakarta (ANTARA News) - Tuntutan buruh tentang penghapusan sistem "outsourcing" (tenaga kontrak) hanya bisa dilakukan jika Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 direvisi, sementara pihak serikat pekerja menolak revisi itu, kata Menakertrans Erman Suparno di Jakarta Selasa. Menurut Menakertrans, ketika menjawab pertanyaan saat memperingati May Day (Hari Buruh Dunia), peraturan tentang "outsourcing" tercantum di Pasal 64, 65 dan 66 UU No.13/2003. "Jadi kalau mau dihapus, ya, UU-nya harus direvisi kembali. Tapi hal itu sampai sekarang tidak dilakukan pemerintah karena seluruh serikat pekerja/serikat buruh menolak revisi UU," katanya. Pemerintah berusaha mengkaji kembali peraturan mengenai "outsourcing" tersebut dengan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha, bahkan dari akademisi. "Kalau sekarang minta dihapuskan, ya, kita kembali berunding, dong. Kita bisa memanfaatkan Lembaga Tripartit Nasional yang kini sudah dibentuk kembali dan kini tengah membahas penyelarasan UU," kata Erman. Penyelarasan UU dibutuhkan untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dimana pengusaha bisa tenang dalam berusaha dan bisa meningkatkan hak pekerja. Setelah dibahas Lembaga Tripartit maka hasilnya bisa disampaikan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Tentang tuntutan agar pada 1 Mei diyatakan sebagai hari libur nasional, Erman mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memutuskannya. "Tapi saya akan rekomendasikan tuntutan serikat buruh ini kepada Menko Kesra untuk ditindaklanjuti," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007