Makassar (ANTARA News) - Unit Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menangkap Dg Liwang (51), pelaku penyebar isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Erwin Zadma di Makassar, Jumat, mengatakan, pelaku Dg Liwang berhasil diamankan saat sedang terlacak di kantor Kelurahan Rappocini, Makassar.
"Setelah postingan berbau SARA mencuat di medsos (media sosial) Facebook, anggota cyber crime langsung bergerak cepat dan beberapa hari setelah itu pelaku teridentifikasi dan anggota bergerak cepat dan mengamankannya di kantor Kelurahan Rappocini," ujarnya.
Dicky mengatakan, pelaku Dg Liwang dengan menggunakan akun nama samaran tetap bisa dideteksi oleh anggota unit cyber crime hingga akhirnya diringkus.
Dg Liwang membuat status di Facebook dengan menyebut seorang tokoh pahlawan dari Kerajaan Bone sebagai penghianat, yang kemudian memicu reaksi dari banyak kalangan, termasuk warga Bone.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa akun Karaengta Karaeng adalah miliknya. Ia juga membenarkan postingannya terkait Arung Palakka, namun menurutnya ia tidak berniat sama sekali untuk memprovokasi salah satu suku ataupun menyebarkan isu bermuatan SARA di media sosial," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Erwin Zadma menambahkan, Dg Liwang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui semua kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017