ketika mereka bertemu petugas hendak menyergap Dadang tapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah golokBandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menembak mati bandar narkoba bernama Dadang Sutisna (29), karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Tersangka Dadang Sutisna kita tembak karena melakukan perlawanan aktif, saat akan dilakukan penangkapan," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Jumat.
Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi petugas Kantor Pos Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal yang menyebutkan ada sebuah paket mencurigakan dan saat saksi memeriksa ternyata berisi narkotika jenis ganja.
Petugas pun melakukan pengintaian selama tiga hari, dan datang satu orang laki-laki bernama Feri Junaidi (26) untuk mengambil paket tersebut.
"Saat ditangkap Feri menjatuhkan paket sambil berlari, petugas pun harus menembak kakinya untuk dilumpuhkan," kata dia.
Saat diperiksa paket yang diterima Feri terdapat 23 paket daun ganja kering, dalam pemeriksaan diketahui bawa daun ganja kering itu milik Dadang Sutisna alias Doni.
Ia menjelaskan, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, lalu Feri diminta untuk menghubungi Dadang, dan daun ganja kering tersebut diminta diantarkan ke Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian.
"Lalu saudara Feri mengantarkan barang tersebut dan bertemu dengan Dadang, dan ketika mereka bertemu petugas hendak menyergap Dadang tapi yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah golok," kata dia.
Ia menegaskan, petugas pun mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan oleh Dadang, hingga akhirnya yang bersangkutan ditembak.
"Dadang pun sempat dibawa ke rumah sakit tapi sudah tidak bernyawa lagi, karena kehabisan darah saat akan dibawa ke rumah sakit," katanya.
Diketahui bahwa Dadang (29) merupakan warga Jalan Kamboja, Gg. H. Abd Hamid 2 No.22 Kelurahan Kebun Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.
Dari tangan tersangka Feri ditemukan barang bukti, empat pak plastik klip untuk bungkus sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu kardus dengan isi di dalamnya 23 paket daun ganja kering, satu sepeda motor dan telepon genggam.
Lalu dari tersangka Dadang Sutisna yakni satu golok, satu pisau, satu timbangan digital dan empat plastik klip.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Feri diketahui bahwa Dadang kerap mengedarkan daun ganja kering, tersangka Feri pun mengakui baru satu kali mengambil paket itu dengan kesepakatan bahwa setiap satu kilogram mendapatkan upah Rp100 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka Feri mengakui baru satu kali menjadi kurir Dadang dengan upah Rp100 ribu/Kg. "Saya baru satu kali menjadi kurir narkoba."
Pewarta: T. Subagyo & Roy BP
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017