Balikpapan (ANTARA News) - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yang didukung satuan dari Mabes Polri mengamankan sedikit-dikitnya 20.000 balok kayu ilegal atau hasil pembalakan liar (illegal logging) di kawasan perbatasan, Desa Simenggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar, Wayan Tjatra, di Balikpapan, Kaltim, Selasa membenarkan temuan kayu tersebut hasil penangkapan pada awal April 2007. Mengenai jumlah tersangka yang saat ini berada di Mabes Polri, Wayan enggan menyebutkan inisial maupun jumlahnya karena ia beralasan bahwa kasus dalam penangganan pihak Mabes Polri. "Alasan lain untuk pengembangan kasus, mengingat beberapa tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya. Mengenai kemungkinan adanya warga Malaysia yang terlibat kasus ini, Wayan hanya mengatakan belum karena masih dalam penyidikan Mabes Polri. Terkuaknya kasus itu, kata Wayan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat kawasan tersebut yang melihat banyaknya tumpukan kayu balok berukuran 20X20 jenis Meranti di kawasan perbatasan dengan Tawau-Malaysia. Wayan menjelaskan, operasi yang dilakukan pihak kepolisian merupakan operasi kegiatan rutin guna meningkatkan penanggulangan pembalakan liar. "Dari temuan kayu ilegal itu maka membuktikan bahwa kasus illegal logging di kawasan utara Kaltim masih marak," katanya. Ia membantah bahwa Polda Kaltim kurang dipercaya dalam penanganan illegal logging sehingga satuan pengamanan harus melibatkan Mabes Polri, namun karena pembalakan liar termasuk yang menjadi salah satu dari 13 prioritas penanganan kasus sesuai perintah Kapolri. Bukti Polda Kaltim tidak main-main dalam penanganan illegal logging, yakni telah menempatkan pos apung sebanyak dua unit kapal yang mangkal di kawasan itu sejak empat bulan lalu. "Kapal tersebut berada di kawasan Simenggaris dan Talisayan, Kabupaten Berau. Tahun lalu, malah kita menempatkan empat kapal yang bertugas melakukan pengawasan dan pengamanan dari kegiatan illegal logging," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007