Bandung (ANTARA News) - Polda Jawa Barat akan mengirimkan surat perintah membawa jika tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno, Rizieq Syihab, tetap mangkir.
"Nanti kami lihat sampai jam 00.01 WIB sudah lepas dari tanggal 10 Februari 2017 maka kami keluarkan surat perintah untuk membawa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Kantor Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat.
Jika hingga panggilan kedua Shihab tidak kooperatif, kata dia, Polda Jawa Barat bisa saja menjemput dia ke Bandung untuk diperiksa.
"Sampai saat ini tdk ada konfirmasi atau kuasa hukum atau Rizieq. Karena tembusan surat panggilan yang kedua juga sudah kami kirim juga ke kantor kuasa hukum dia," kata Yunus.
"Surat panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan pertama, tetapi ditolak seseorang yang ada di rumah situ. Bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, katanya kirim saja ke gunung," kata Yunus.
Pada panggilan pertama, Shihab yang dalam tiap orasinya selalu bicara berapi-api itu tidak hadir karena ada keterangan dia sedang sakit.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017