Bukittinggi (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan dan pengawasan bagi sejumlah kota dan kabupaten di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di daerah itu.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Adliansyah Nasution di Bukittinggi, Kamis, mengatakan hal itu dilakukan dengan membuat rencana aksi pencegahan korupsi terhadap 15 kota dan kabupaten yang ada di Sumbar.
Ia menerangkan sebelumnya pihaknya telah menggelar "Kick Off Meeting" Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang dilaksanakan di Padang diikuti oleh enam kabupaten dan kota lain yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kemudian kegiatan serupa dilakukan bagi delapan daerah lainnya yaitu Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Agam yang dilaksanakan di Bukittinggi pada Kamis (9/2).
"Jadi KPK tidak bertindak menangkap setelah ada kasus saja, namun harus ada pula upaya pencegahan," katanya.
Ia menyebutkan beberapa hal penting dalam rencana aksi pencegahan korupsi di daerah di antaranya penerapan e-planning atau rencana pembangunan menggunakan aplikasi elektronik dan e-budgeting atau penerapan sistem penganggaran elektronik.
"Kesalahan dalam penganggaran yang dapat berakibat pada tindak korupsi diharapkan dapat dihindari bila program tersebut dapat diterapkan di daerah berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias mengatakan pemerintah setempat berkomitmen mematuhi aturan dalam pemanfaatan anggaran dan pembiayaan.
Pihaknya mengapresiasi KPK telah memilih daerah itu sebagai lokasi pelaksanaan pertemuan dalam rangka rencana aksi pencegahan korupsi.
"Kami berharap ke depan dapat memanfaatkan pendampingan dari KPK agar penyusunan anggaran dan kegiatan yang dilaksanakan di daerah selalu berjalan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017