Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia Umar mengingatkan setiap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat 12 Februari 2017.
"Paling lambat tanggal 12 Februari pukul 18.00 WIB. Tidak ada toleransi bagi yang terlambat atau tidak melaporkan," kata Dahlia saat konferensi pers di gedung KPU DKI Jakarta, Kamis.
Menurut Dahlia, sanksi bagi mereka yang terlambat atau tidak melaporkan penerimaan atau pengeluaran dana kampanye adalah pembatalan sebagai calon guberur dan wakil gubernur.
"Kami akan sampaikan laporan dana kampanye tersebut kepada auditor pada 13 Februari dan auditor akan mengaudit mulai tanggal 13 Februari sampai 28 Februari," tuturnya.
Kemudian, kata dia, pada 1 sampai 3 Maret 2017, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan hasil audit itu kepada setiap pasangan calon.
"Audit itu adalah audit kepatuhan, jadi pasangan calon akan diaudit dengan indikator kepatuhan terkait dengan maksimal jumlah sumbangan dan juga data-data penyumbang. Orang atau pihak yang menyumbang harus betul-betul yang memenuhi syarat sebagai penyumbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Dahlia.
Misalnya kata dia, apakah rekening dana kampanye sudah sesuai atas nama calon dan apakah seluruh dana itu sesuai.
"Misalnya kalau yang masuk sumbangan Rp1.000 ya harus ada Rp1.000. Kemudian apakah pengeluarannya sesuai, jadi banyak hal yang intinya harus disampaikan kepada auditor. Auditor melihat tingkat kepatuhannya," ucap Dahlia.
Pilkada DKI 2017 akan diikuti tiga pasangan cagub, yaitu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Para kandidat berkampanye untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada warga mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung 15 Februari 2017.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017