Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Cianjur Endang Suhendar melalui Kabid Penanaman Modal Iwan Purnawan pada wartawan, Kamis, mengungkapkan penutupan 15 minimarket tersebut karena pemilik atau pengelola, tidak memperpanjang izin, sehingga otomatis harus dihentikan sementara operasionalnya.
Meskipun tindakan tegas tersebut banyak dikeluhkan pemilik dan pengelola, namun pihaknya tetap harus menegakkan aturan sehingga pemerintah tidak mengubrisnya.
"Kalau usahanya tetap berjalan apa susahnya mereka memperpanjang izin, kami tidak akan menghalangi pengusaha menjalankan usahanya namun wajib bagi pemilik atau pengelola memperhatikan izin operasional," katanya.
Dia menjelaskan terhitung sejak Agustus 2016, pemerintah telah menghentikan izin untuk pembangunan minimarket. Kalau ada pihak yang membandel tetap membangun dan mengoperasikan mini market tanpa izin, pihaknya tidak akan segan melakukan pembongkaran bangunan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan monitoring serta mencroscek ulang perizinan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Kalau ditemukan kembali, minimarket yang izinnya sudah kedaluwarsa, akan langsung ditutup sementara," katanya.
Sementara warga terutama pedagang warung kecil, sepakat dengan tindakan pemerintah menghentikan semua izin minimarket baru di Cianjur. Keberadaan minimarket yang terus menjamur merugikan usaha yang telah mereka bangun sejak puluhan tahun lalu.
"Karena minimarket lengkap barangnya, banyak warga yang memilih berbelanja ke sana, meskipun hanya membeli sebungkus rokok. Keberadaan minimarket, jelas-jelas mematikan usaha kami pemiliki warung kecil. Harapan kami izin pendirian minimarket diperketat tidak asal dikeluarkan," kata Roy pemilik kios di Jalan Siliwangi, Cianjur.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017