Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mulai menyidik kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana prajurit TNI yang dikelola PT Asabri. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di Jakarta, Selasa, mengatakan ia telah mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kasus dugaan korupsi tersebut. Hendarman belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus posisi yang melibatkan PT Asabri dan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit dan PNS (YKPP), termasuk jumlah kerugian negara karena masih menunggu hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan-Red). Penyidikan kasus Asabri itu dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang dimonitor oleh Puspom TNI. Sementara itu, Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, M Salim yang ditanya mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu mengatakan, kasus korupsi Asabri tersebut melibatkan orang berinisial SM dan HL. Disinggung mengenai dugaan nilai korupsi kasus yang mencapai Rp410 miliar, Salim mengatakan hal itu masih dalam penghitungan BPKP. Pada Senin (30/4), Kejagung menggelar perkara atau ekspose bersama Puspom TNI dan menghasilkan keputusan sementara ada indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Menurut JAM Pidsus Hendarman Supandji, penyelidik juga telah mempelajari data dari BNI 46 terkait transaksi yang terjadi melalui bank tersebut. JAM Pidsus mengatakan, kasus dugaan korupsi yang nilainya miliaran rupiah itu awalnya dilaporkan Departemen Pertahanan ke Mabes Polri, namun dikembalikan ke Dephan dan oleh lembaga tersebut diserahkan ke Puspom TNI untuk diperiksa dalam Tim Koneksitas. Namun, untuk pembentukan Tim Koneksitas harus terdapat pelaku yang berasal dari kalangan militer dan sipil. Menurut Hendarman, peristiwa terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu sudah 10 tahun yang lalu dimana sebagian pelakunya sipil sementara sisanya sudah purna tugas. Dugaan penyelewengan dana prajurit TNI yang dikelola PT Asabri berawal dari pemberian pinjaman uang senilai Rp410 miliar dari perusahaan - yang mengurus asuransi dan perumahan prajurit TNI itu ke pengusaha Henry Leo.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007