Bogor (ANTARA News) - Guna memudahkan layanan bagi pelanggan, sehingga tidak terjadi antrian saat membayar listrik, PT PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Bogor, sejak Selasa, 1 Mei 2007, mengalihkan "payment point" konvensional ke sistem "on-line" bank. Dalam kaitan itu, PT PLN APJ Bogor menjalin kerjasama dengan Bank Bukopin Cabang Bogor, dan peluncuran perdana ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Manajer PLN APJ Bogor, Dody Budiawan dengan Kepala Cabang Bank Bukopin Bogor, Dewi Ekawati. Menurut Dody Budiawan, Bank Bukopin dipilih dalam kerjasama itu karena selama ini, bank tersebut sudah menggandeng semua Koperasi Unit Desa (KUD) yang selama ini menjadi "down line" dari PLN. "Sehingga selanjutnya mitra kami dari KUD, PT Pos Indonesia dan pihak lainnya yang mengelola 142 titik tempat pembayaran di Bogor ini menjadi `down line` mitra kerja Bank Bukopin Bogor," katanya. Dikemukakannya bahwa pengalihan sistem pembayaran tersebut untuk mempermudah dan mempercepat pelanggan saat membayar listrik. Selain itu, dengan sistem "on-line" melalui bank, tidak akan terjadi lagi tunggakan dengan alasan karena harus membayar di KUD tertentu, yang jaraknya cukup jauh. Ia mengungkapkan bahwa tingkat tunggakan di Bogor selama ini sangat tinggi, bahkan di atas rata-rata yakni mencapai 30 persen. "Melalui pembayaran seperti ini (on-line lewat bank), kita harapkan uang negara dapat cepat masuk sehingga mempermudah arus `cash flow` yang masuk," katanya. Menurut dia, pengalihan sistem itu juga dimaksudkan agar PLN kembali pada tujuan semula, yakni fokus pada pelayanan masyarakat, karena "cash management" diserahkan pada yang lebih paham dan profesional, yakni pihak perbankan. Untuk program ke depan, kata Dody Budiawan, jalinan kerjasama itu tidak hanya dengan Bank Bukopin, namun dapat bekerjasama dengan bank-bank lain, yang jumlahnya lebih dari 20 bank. "Kebetulan saja yang pertama ini dilakukan dengan Bank Bukopin yang memang sudah siap sejak awal," katanya. Sementara itu, Kepala Cabang Bank Bukopin Bogor, Dewi Ekawati menambahkan, sebagai konsekuensi diberlakukannya sistem "on-line" itu, pihaknya mengenakan biaya administrasi sebesar Rp1.600 sebagai biaya informasi dan telekomunikasi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007
Konsumen tetap di kenai denda jika ada tunggakan, dan jika membayar di KUD terdekat (yg ditentukan), mengapa harus di kenai biaya on line ?
PLN yg mendapat kemudahan, konsumen yg harus membiayai.