Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan sanksi teguran tertulis pertama melalui website terhadap 212 penyelenggara pos/jasa titipan yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan operasional semester II 2016.
Penyelenggara pos dan jasa titipan tersebut melanggar Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Pasal 19 Peraturan Menteri Konmunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Rabu.
Penyelenggara pos dan jasa titipan pos yang diberikan sanksi teguran tersebut tersebar di berbagai daerah. Dikutip dari laman Kementerian Kominfo diantaranya Aerojasa Cargo, Aeronusa Inti Raya, Agung Utara Sakti, AIX Indologis Exspress, Akas Nusantara, Alfa Atrindo, Aman Surya Nusa, Alfindo Trnas Courier, Alvindo Mandiri Sukses dan Amanah Trans Mulia Logistik.
Untuk itu, para penyelenggara pos dan jasa titipan tersebut diberikan jangka waktu hingga 8 Maret 2017 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017