Terkait hal itu, Kementerian menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog melalui Terestrial, demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Rabu.
Moratorium tersebut diperlukan untuk mendukung proses penataan pita frekuensi radio dan evaluasi terhadap penyelenggara penyiaran TV analog yang ada dalam rangka mendorong persaingan usaha yang sehat .
Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan penataan pita frekuensi radio pada 478 - 806 MHz untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran, kebencanaan dan tanggap darurat (Public Protection Disaster Relief /PPDR), serta keperluan lainnya. Penataan pita tersebut berguna untuk efisiensi pemakaian spektrum frekuensi nasional.
"Oleh karena itu untuk mencapai tujuan penataan pita di atas, maka perlu dilakukan moratorium permohonan baru izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi secara analog melalui terestrial," kata siaran pers tersebut.
Kementerian juga menyampaikan, kepada penyelenggara penyiaran TV analog, apabila diperlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Petugas dari Direktorat Penyiaran, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJ PPI) Renny Silfianingrum, dengan email renny.s@kominfo.go.id
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017