"Yang paling utama pengasuhan anak itu ada pada tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi. Artinya jika ada kekerasan menyebabkan kematian, yang bertanggung jawab ya tersangka itu," kata Kapolres Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Rabu.
Hal itu dikatakannya menjawab dugaan kekerasan akibat benda tumpul yang menyebabkan kematian bayi tersebut. Apakah dengan benda tumpul yang dipakai dengan alat atau dengan anggota tubuh.
Menurutnya jika dicari terus siapa yang melakukan pemukulan itu akan sampai kapan karena tersangka bisa saja menyangkal. Akan tetapi sudah diperoleh keterangan saksi bahwa tersangka pernah memukul.
Meski begitu, pihaknya juga sudah menyiapkan formulasi jika saja di oengadikan nanti keterangan saksi akan berbeda. Hal itu bisa saja karena ada saksi memiliki hubungan darah."Kita sudah cari formulasi yang menguatkan substansial konstruksi pasal," lanjutnya.
Kapolres mencontohkan kasus perkosaan yang tidak ada saksinya selain korban. Tersangka biasanya menyangkal dan berdalih suka sama suka, namun bisa vonis juga karena ada petunjuk.
Terkait kasus ini, Polresta Kota Pekanbaru telah menetapkan pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa, Lili Nurhayati (49) sebagai tersangka. Itu setelah diperiksa sebagai saksi Senin (30/1) pukul 14.00 siang sampai 21.00 WIB malam. Lalu pukul 23.50 malam ditetapkan tersangka dan Berita acara perkara sampai Selasa dini hari (31/1) Pukul 02.30 WIB.
Sebanyak 15 saksi sudah diperiksa mulai dari keluarga korban, suami dan anak pemilik panti serta pekerjanya. Selain itu juga ada pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Chairani.
Disamping memiliki panti asuhan, tersangka juga punya panti jompo, lanjut usia, dan orang gila di tiga tempat berbeda. Diketahui ternyata panti-panti itu telah lama habis izinnya dan saat ini para penghuninya dievakuasi ke Dinas Sosial Provinsi Riau dan Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru.
(Baca juga: Polisi dalami dugaan penipuan Yayasan Tunas Bangsa)
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017