"Peredarannya diduga melibatkan jaringan internasional di Malaysia," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Jakarta Rabu.
Budi menuturkan anggota BNN bersama petugas Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Kalimantan Barat meringkus enam tersangka dengan barang bukti 20 kilogram shabu.
Dijelaskan Budi awalnya petugas gabungan menangkap BW alias Planet dan H alias Iya di Jalan Parit Naim Sungai Malaka Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Rya pada Sabtu (4/2).
Hasil pengembangan petugas menangkap GV alias Valen dan Nonot di daerah Pontianak Utara pada Minggu (5/2).
Diketahui jaringan tersebut dikendalikan penghuni lapas yakni DH alias Mangap bin Harus dan S alias Boy bin Ahmad.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 20,1 kilogram shabu, satu unit mobil, 12 unit telepon selular, paspor dan kartu identitas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017