Senin kemarin seharusnya diperiksa, tapi yang bersangkutan sakitJakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Senin pekan depan (13/2) setelah tidak memenuhi pemanggilan penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dua hari lalu.
"Senin kemarin seharusnya diperiksa, tapi yang bersangkutan sakit (dengan keterangan dokter)," kata JAM Pidsus Arminsyah kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan pada pekan depan, kata dia, akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejagung menetapkan Dahlan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Ya, benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Rum menyatakan segera memeriksa Dahlan sebagai tersangka guna menindaklanjuti putusan MA yang menyebutkan keterlibatan dalam kasus atas nama Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dasep adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan pengadaan mobil listrik.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, ada pihak keluarga yang datang dan memberikan surat pemberitahuan bahwa Dahlan Iskan tidak bisa hadir.
"Hari ini DI (Dahlan Iskan) tidak hadir dan ada perwakilan keluarga yang sudah memberikan surat pemberitahuan kepada kami," katanya, Senin dua hari lalu.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017