"Saya sudah bilang pada Pemkab Solok Selatan. Kalau benar-benar serius, buat surat, biar kami dampingi, lalu permasalahannya bisa disampaikan di media," kata Kepala Satuan Petugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kasatgas Korsupgah KPK) Adlinsyah Nasution di Padang, Rabu.
Ia mengatakan itu dalam rapat koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi di Kantor Gubernur Sumbar.
Menurutnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Solok Selatan 2017 yang tidak juga ditetapkan memang patut dipertanyakan.
"Saya sudah telepon Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Redonnyzar Moenek mempertanyakan itu. Ia malah meminta KPK untuk melakukan pendampingan," katanya.
Menurutnya KPK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumbar sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah terkait persoalan itu.
"Bagaimana cara memberikan bantuan pendampingan dari kita nanti dibicarakan, sesuai fungsi koordinasi pusat ke daerah," katanya.
APBD Solok Selatan 2017 belum juga ditetapkan hingga saat ini karena belum ada kesepakatan antara legislatif dan ekselutif.
Keterlambatan tersebut bisa berpotensi sanksi bagi kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama enam bulan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sumbar Zaenudin mengatakan sanksi tersebut nanti menjadi kewenangan pusat.
"Ini belum pernah terjadi di Sumbar. Jadi tindaklanjutnya nanti kita tunggu keputusan pusat," katanya
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017