Penyanyi asal Amerika Serikat tersebut sebelumnya telah mengadopsi dua anak dari Malawi, yang mendorong kemarahan beberapa orang Malawi yang menuduh pemerintah memungkinkan Madonna untuk "melobi" aturan yang melarang penduduk asing untuk mengadopsi.
Dikutip dari Reuters, Rabu, Madonna berada di dalam ruang sidang saat putusan persetujuan disampaikan, menurut juru bicara pengadilan Mlenga Mvula.
"Madonna telah menujukkan selama bertahun-tahun bahwa dia memiliki semangat untuk Malawi dan anak-anaknya, dan oleh karena itu pengadilan puas dan tidak bisa menghentikan Madonna untuk mengadopsi si kembar," ujar Titus Mvalo, pengacara Madonna di Malawi kepada Reuters.
Mvula mengatakan bahwa salah satu syarat adopsi adalah Madonna harus memberikan laporan yang menunjukkan bahwa rumah di mana mereka tinggal cocok bagi mereka.
Mvula tidak bisa memberikan rincian tentang anak-anak yang akan diadopsi Madonna dengan alasan bahwa itu melanggar hukum dengan membocorkan hal tersebut pada tahap ini.
Madonna (58) mengadopsi anak Malawi David Banda dan Mercy James pada 2006 dan 2009. Dia memiliki dua anak lainnya, Lourdes dan Rocco, dari hubungannya sebelumnya.
Madonna membantah laporan bahwa dia ingin mengadopsi lagi setelah dia mengunjungi Malawi bulan lalu, yang pada saat itu mengatakan bahwa perjalanannya adalah untuk kegiatan amal.
Madonna mendirikan organisasi non-profit Raising Malawi pada 2006 untuk menyediakan program kesehatan dan pendidikan, khususnya untuk anak perempuan.
Organisasi tersebut saat ini sedang membangun unit rumah sakit di Blantyre, kota terbesar kedua di Malawi, dan telah membangun 10 sekolah, menurut website-nya.
Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017