"Status legal jasa penukaran valuta asing diperlukan untuk pengawasan dan kontrol," kata Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Yogyakarta Hilman Tisnawan, di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, pengawasan dan kontrol dilakukan karena disinyalir kegiatan penukaran mata uang asing banyak disalahgunakan untuk kejahatan seperti terorisme, peredaran gelap narkoba, perdagangan manusia, dan pencucian uang.
"Kegiatan jasa penukaran uang asing harus mendaftarkan diri di Bank Indonesia sesuai yang tercantum dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran (SE) Nomor 18/42/DKSP tentang Kegiatan Penukaran Valuta Asing Bukan Bank," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data di BI Perwakilan Yogyakarta jumlah "money changer" yang telah mengantongi izin baru 15 unit.
"Sementara lebih dari 100 money changer di DIY tergolong ilegal karena tidak memiliki izin," katanya.
Hilman mengatakan BI Perwakilan Yogyakarta meminta semua pelaku jasa usaha penukaran mata uang asing untuk segera melengkapi perizinan dari BI.
"Kami memberi batas waktu pengurusan izin hingga 7 April 2017, bila tidak diindahkan maka kami akan menindak tegas dengan melakukan penutupan dan penindakan secara hukum," katanya.
Ia mengatakan persyaratan pendaftaran "money changer" adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) dan memiliki modal minimal Rp100 hingga Rp200 juta.
"Sementara izin keluar bagi usaha penukaran uang asing tidak lebih dari 100 hari kerja," katanya.
Pewarta: Victorianus SP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017