"Jadi begini ya ada sikap tegas yang kami ambil berkaitan dengan keterangan ahli yaitu Hamdan Rasyid. Dari keterangan yang ada dalam BAP-nya ternyata beliau itu juga pengurus MUI dan juga anggota di Komisi Fatwa MUI," kata Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Sedangkan, kata dia, yang sekarang dipersoalkan berkaitan dengan pendapat keagamaan dari MUI.
"Kalau beliau sebagai ahli yang harusnya independen tetapi memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI termasuk yang kemarin disampaikan Ketua MUI bagi kami penasehat hukum dan Pak Ahok ini jelas katakan lah hal yang tidak bisa diterima," katanya.
Kemudian kata Humphrey, ada beberapa hal lagi yang dipermasalahkan tim kuasa hukum, misalnya soal BAP.
"Pertama, BAP untuk Hamdan ini tanggal dan jamnya boleh dibilang sama. Pak Maruf diperiksa 16 November 2016 pukul 08.00 WIB kemudian Hamdan diperiksa dengan penyidik yang sama dengan tanggal yang sama 16 November hanya beda setengah jam, pukul 08.30 WIB. Selisih dua jam sebelum Pak Ahok ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kedua, kata dia, berkaitan dengan isi BAP.
"Yang disampaikan Pak Ma'ruf dalam beberapa poin di butir 2,8, dan 9 dalam BAP sama bahkan kesalahannya juga sama, pertanyaan sama jawaban juga sama. Jadi antara yang disampaikan Ketua MUI Maruf Amin dan Hamdan sebagai ahli persis sama," ucap Humphrey.
Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan hari ini tidak mengajukan pertanyaan satu pun kepada ahli agama Hamdan Rasyid.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil masing-masing dua saksi fakta dan dua ahli.
(Baca: JPU: ahli agama Hamdan Rasyid tetap diterima hakim)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017