Jakarta (ANTARA News) - Sahbudin alias Deni, saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu menyatakan baru mengetahui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 melalui video di telepon selular yang diperlihatkan temannya.
"Saya waktu itu ada di Muara Angke kemudian sekitar jam 08.30 WIB dipanggil oleh teman saya Dedi dan diperlihatkan video dari Facebook melalui telepon selular," kata Sahbudin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ia mengaku diperlihatkan video itu sekitar 10 sampai 11 hari setelah Ahok melakukan kunjungan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada Rabu 30 September 2016.
"Pada saat kunjungan Pak Ahok di Pulau Pramuka saya tidak terlalu perhatikan pidatonya karena suasana sangat ramai," katanya.
Pada saat kunjungan Ahok itu, ia hanya memperhatikan soal adanya budidaya ikan kerapu kemudian adanya bantuan sembako melalui pasar murah.
"Saya hanya dengar omongannya Pak Ahok "kalau ada yang lebih baik dari saya, jangan pilih saya"," ucap Sahbudin.
Sebelumnya, Jaenudin alias Panel bin Adim, saksi fakta yang juga bekerja sebagai nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu telah memberikan kesaksian dalam sidang kesembilan Ahok ini. (Baca: Saksi nelayan: Ahok harus minta maaf)
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017