Yang undang Dinas Perikanan. Undangannya secara lisan. Acaranya budidaya ikan kerapu
Jakarta (ANTARA News) - Jaenudin alias Panel bin Adim, saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu mengaku tidak memperhatikan soal pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
"Tidak perhatikan, yang perhatikan soal budidaya ikan kerapu," kata Jaenudin menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan soal apakah dirinya mengetahui dalam rangka apa Ahok melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu.
"Budidaya ikan kerapu nanti hasilnya dibagi 80 persen untuk nelayan 20 persen untuk pemerintah, kemudian ada pasar murah sembako," katanya.
Soal apakah dirinya mendengar pidato Ahok dalam kunjangan ke Kepulauan Seribu, ia menyatakan tidak memperhatikan karena jaraknya yang agak jauh dari tempat Ahok berpidato.
"Agak jauh, saya duduk jaraknya 4-5 meter," ucap Jaenudin.
Kemudian majelis hakim pun bertanya berapa lama Ahok berpidato dalam kunjungannya tersebut.
"Tidak perhatikan," jawab Jaenudin.
Ia pun mengaku bahwa dirinya diundang dalam rangka budidaya ikan kerapu oleh Dinas Perikanan DKI Jakarta.
"Yang undang Dinas Perikanan. Undangannya secara lisan. Acaranya budidaya ikan kerapu," ucap Jaenudin.
Selain Jaenudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil saksi fakta lainnya yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang Kepulauan Seribu, yaitu Sahbudin alias Deni.
Baca juga: JPU hadirkan tiga saksi sidang lanjutan Ahok
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017