Bantul (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penguatan Inspektorat yang ada di setiap pemerintah daerah guna mencegah dan mengawasi penyimpangan anggaran oleh pejabat maupun kepala daerah.
"Di setiap pemerintah daerah, kabupaten kan ada inspektorat, nah kita sedang melakukan penguatan terhadap inspektorat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai acara penyerahan laporan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah oleh Menpan-RB di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, penguatan terhadap inspektorat daerah sangat penting mengingat selama ini pejabat Inspektorat yang sesuai peraturan Undang-Undang itu diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
"Ini yang kita lihat selama ini dan menjadi suatu kelemahan ketika kepala daerah tidak ada komitmen dan integritas dia akan menunjuk inspektorat- inspektorat yang melindungi kepentingan dia (kepala daerah)," katanya.
Bahkan, kata dia, selama ini praktik yang terjadi di hampir semua pemerintah daerah dan kabupaten seperti itu, hal itu terbukti masih banyaknya pemda yang meraih nilai C dalam hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) 2016.
"Hampir semua kepala daerah yang terkena perkara korupsi itu bisa saya pastikan kalau inspektoratnya tidak berfungsi. Dan yang AKIP-nya nilainya C itu tida ada efisiensi, di mana peran Inspektorat kalau seperti itu," katanya,
Padahal, kata dia, inspektorat sebagai satu-satunya lembaga pengawasan di daerah harus melihat semua proses penyelenggaraan pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertangungjawaban anggaran agar pekerjaan bisa terkawal.
"Makanya kita KPK akan mendorong, supaya nanti ada peraturan Menpan maupun Kemendagri agar bagaimana inpektorat bisa independen, tidak mudah diintervensi kepala dinas maupun kapala daerahnya," katanya.
Dengan demikian, kata dia, kalau inspektorat menemukan kepala daerah melakukan intervensi atau penyimpangan anggaran, berani melakukan teguran dan tindakan sesuai prosedur dan aturan yang ada.
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017