Majelis hakim yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago menyatakan Hamka dan Antony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima uang dari pejabat Bank Indonesia.
Perbuatan keduanya termasuk tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin masing-masing empat tahun dan enam tahun penjara karena diduga menerima sejumlah uang dari pejabat BI. Dalam surat dakwaan, tim JPU menyatakan, BI menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp31,5 miliar untuk dialirkan ke DPR.
Tim JPU yang terdiri dari Rudi Margono, KMS. Roni, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto, menyatakan, aliran uang dari BI itu untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009