"Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib dan mengintervensi materi khutbah. Sertifikasi khatib Jumat sendiri merupakan masukan dari masyarakat yang saat ini masih dikaji.
Standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar ceramah disampaikan oleh ahlinya serta sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Pada praktiknya, lanjut dia, standardisasi tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.
"Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat. Kemenag hanya sebagai fasilitator," katanya.
Dia mengatakan saat ini Kementerian Agama masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017