"Selama KPK berdiri sudah ada 65 kepala daerah, dan tahun lalu ada 10 kepala daerah yang kita tindak," katanya disela pengarahan dalam penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2016 oleh Menteri PAN-RB di JEC Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, penindakan terhadap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu sebagian besar berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa ada penyimpangan anggaran oleh pejabat pemerintah daerah maupun kepala daerah.
Bahkan, kata Alexander, jumlah pengaduan dengan beragam penyimpangan yang diterima KPK selama setahun bisa mencapai 7.000 sampai 8.000 aduan. Namun diakui tidak semua pengaduan masyarakat itu bisa ditindaklanjuti.
"Masyarakat selalu mengadukan ada penyimpangan baik oleh pejabat maupun kepala daerah. Jadi penindakan oleh KPK itu karena murni adanya pengaduan. Dalam satu tahun ada 7.000 sampai 8.000 pengaduan yang sekitar lima persen kasus korupsi," katanya.
Dia mengatakan, mayoritas pengaduan yang ditindaklanjuti KPK adalah perkara atau kasus yang kuat mengarah tindak pidana korupsi. Meski begitu penindakan oleh KPK sejauh ini belum sampai pada ujung negara Indonesia yaitu Papua.
"Sejauh ini KPK belum sampai ke ujung nusantara Papua, sehingga pernah ada yang masyarakat yang protes kalau pengaduan ke KPK belum ditindaklanjuti," katanya.
Masih adanya daerah di Indonesia yang belum terjangkau penindakan oleh KPK ini, lanjut dia, karena keterbasan sumber daya manusia (SDM) yang ada, sehingga dalam bekerja KPK perlu berkoordinasi dengan instansi penegak hukum di daerah.
"SDM kami itu hanya 1.200 orang, makanya KPK harus berkoordinasi dengan intansi penegak hukum maupun instansi pemerintah yang lain. Apalagi dalam UU KPK itu juga mendorong instansi penegak hukum juga ikut bergerak," katanya.
Pewarta: Heri Sidik
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017