Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyebutkan debitur tidak memiliki hak atas kepemilikan harta saat memasuki tahapan lelang sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan niaga terhadap gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Debitur tidak punya hak lagi terhadap harta bendanya saat proses lelang sudah terjadi," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Suhadi menuturkan proses lelang merupakan bagian dalam rangka eksekusi terhadap harta yang digugat.
Pernyataan Suhadi terkait lelang aset Panghegar Group yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan 2016.
Suhadi menanggapi gugatan debitur Panghegar Group terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung harus melihat posisi tergugat dinyatakan pailit atau tidak.
Sebelumnya, pengacara Hotel Panghegar Bandung Pitra Romadoni mengungkapkan BPPT Kota Bandung telah menerbitkan izin operasional kepada PT Mitra Karya untuk mengelola dan mengganti nama Hotel Panghegar pada 9 Januari 2016.
Selanjutnya, pihak Hotel Panghegar menggugat BPPT Kota Bandung karena telah mengeluarkan izin operasional kepada pihak lain padahal pengelolaan masih di bawah pemilik Cecep Rukmana.
PT Panghegar Kana Legacy sebagai bagian dari Group Hotel Panghegar milik Cecep Rukmana dinyatakan pailit usai tidak terjadi perdamaian melalui proses PKPU pada 2016.
PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti terindikasi tidak mampu membayar pajak dan kredit kepada pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bandung, Bukopin dan rekanan sejak 2012.
Pihak kurator Tonggo Silalahi menuturkan Hotel Panghegar telah menunggak pajak hotel dan resto sehingga terjadi penyitaan terhadap kondotel Grand Royal Panghegar.
Pengacara Bukopin Purwoko menyatakan kliennya telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada debitur untuk membayar tunggakan pajak hingga terjadi lelang eksekusi sesuai proses PKPU dan Undang-Undang tentang Kepailitan.
Lelang pertama tidak ada pihak penawar namun lelang kedua terdapat satu penawar dengan menyetorkan nilai jaminan yang dinyatakan sebagai pemenang yakni PT Mitrakarya Niaga Sukses pada 29 September 2016.
Namun pihak debitur melayangkan somasi dan menggugat balik kepada kurator dan bank padahal proses lelang sudah sesuai ketentuan.
"Pihak kurator dan bank mempertimbangkan mengajukan gugatan balik terhadap PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti," tutur Purwoko.
(T014/T007)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017