Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah Indonesia harus memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. "MK sebagai pengawal konstitusi perlu mengingatkan agar anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan sungguh-sungguh," kata Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, usai membacakan putusan akhir uji materi Anggaran Pendidikan dalam UU APBN 2007, di Jakarta, Selasa. Sampai saat ini, lanjut Jimly, Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya yang optimal untuk meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi dapat terpenuhi. Sedangkan Ketua Umum PGRI, Prof. DR. M Surya, usai sidang putusan mengatakan keputusan tersebut merupakan dukungan dari berbagai pihak terhadap masalah pendidikan. Pihaknya juga akan mengawal pemerintah dalam menjalankan pendidikan dengan menggunakan anggaran sebesar 20 persen. Selanjutnya, Ketua PGRI, Rusli Yunus, menyebutkan sebelumnya permintaan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen itu telah dilakukan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kepada pemerintah melalui MK sebanyak dua kali, tetapi tidak pernah dilaksanakan pemerintah. Tetapi untuk putusan MK yang ketiga ini, lanjut dia, pemerintah harus melaksanakannya sebab keputusan itu mempunyai kekuatan hukum dan mengikat. "Pada tahun 2006 pemerintah hanya mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 9,7 persen dan 2007 sebesar 11,8 persen. Ini tentunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945," katanya. Sementara itu, Ketua Bapenas, Paska Suzetta, mengemukakan pemerintah akan melakukan pembahasan untuk mengidentifikasi kembali semua masalah pendidikan seperti gaji guru, jenis-jenis pendidikan dan memperbaiki semua infrastruktur pendidikan baik di dalam jajaran Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) pusat dan daerah. (*)

Copyright © ANTARA 2007