"Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa saya ingin ini semua cepat berlalu, dari tahun lalu saya sudah siap untuk ditahan bawa koper segala macam, semoga hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," kata Choel saat tiba di gedung KPK, Jakarta.
KPK dijadwalkan memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Soal kasus yang menjeratnya terkait dengan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Choel menyatakan tidak ada hubungannya sama sekali.
"Mengenai kakak saya sudah terjawab dan sudah "inkracht" (putusan berkekuatan hukum tetap) bukan? sudah selesai beliau, sudah di Lapas Sukamiskin sudah "inkracht" dan tidak ada hubungannya. Itu lah makanya kakak saya dituntut 10 tahun tetapi hanya divonis 4 tahun," kata Choel.
Hal itu, ucap Choel, dibuktikan sampai tiga tingkat pengadilan yang membuktikan bahwa tidak ada kaitan uang dengan dirinya, tidak ada sadapan percakapan dengan dirinya, tidak ada janji-menjanji, dan sebagainya.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017