Depok (ANTARA News) - Aparat kepolisian Polresta Depok memburu anggota DPRD Kota Depok, ET, yang diduga sebagai pemakai penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah aparat keamanan ini menggrebek rumah legislator tersebut.
"Ketika kami mendatangi dan memeriksa rumah ET, namun ET melalui pintu belakang rumah," kata kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana di Depok, Senin.
Putu mengatakan dari dalam rumah anggota DPRD Depok tersebut disita, 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar.
Selain itu satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi dan 1 dompet berisi KTP ET dan buku rekening tabungan Bank BJB atas nama ET.
Penggledahan dilakukan pada Sabtu (4/2) Februari 2017 pukul 23.30 WIB dengan alamat Jalan H. Sulaiman Rt.03/05 Keluarahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok.
Sebelumnya polisi mendapat informasi dari warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat ajang transaksi narkoba selanjutnya aparat kepolisian melakukan observasi di lokasi tersebut.
Ketika itu lanjutnya petugas mendapati Siti Ummu Kalsum di teras rumah. Setelah Siti keluar dari rumah ET, petugas menghentikan dan memeriksa Siti yang kemudian mengakui bahwa ia baru saja menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada politisi partai Golkar.
Dari lokasi tersebut polisi menangkap Siti Ummu Kalsum dengan barang bukti
Empat bungkus plastik klip bening masing masing berisi sabu yang dimasukkan plastik klip bening dengan berat kotor 2,80 gram, satu timbangan elektronik, empat lembar uang nominal Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dan satu unit telepon genggam.
"Polisi terus melakukan pengejaran terhadap ET," tegasnya.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017