Makassar (ANTARA News) - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Muktiono bersama Panglima Komando Utama (Pangkotama) langsung melakukan koordinasi untuk menyiapkan bus gratis bagi para warga Makassar yang tidak terlayani angkutan umum (pete-pete).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu, mengatakan, adanya permintaan izin berunjuk rasa oleh para supir angkutan umum yang rencananya dilaksanakan pada Senin, (6/2) itu langsung direspon oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono.
"Pak Kapolda langsung merespon dengan berkoordinasi langsung sama Pangdam, Pankoopsau dan Danlantamal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyiapkan bus untuk mengantar mereka semua," ujarnya.
Ia mengatakan, rencana aksi unjuk rasa massal para supir pete-pete Makassar yang menolak mengambil penumpang itu terkait rencana pemerintah yang akan menata dan membangun fasilitas untuk moda transportasi massal ramah lingkungan.
Beberapa alasan rencana unjuk rasa besar-besaran itu antara lain menolak pengoperasian "smart pete-pete", busway BLT, menolak legalisasi taksi online, pembangunan halte bus, angkutan umum online, kenaikan masalah STNK dan menolak angkutan umum liar.
"Ini sudah terkoordinasi dengan oleh seluruh supir pete-pete rencana aksinya itu. Makanya, Pak Kapolda langsung menyikapinya dengan mengambil langkah antisipasi karena tetap masyarakat yang dirugikan," katanya.
Adapun bus yang akan disiapkan untuk warga Makassar itu antara lain ; empat unit bus dan truk TNI AU, empat dari TNI AD, empat dari TNI AL dan empat dari Polda Sulsel.
Untuk penyiagaan bus dan truk itu akan disebar diempat penjuru kota Makassar diantaranya, penempatan dua unit bus dan truk di bawah jalan layang (fly over) perempatan AP Pettarani-Tol Reformasi-Urip Sumoharjo, dua di Jl Cenderawasih, dua diperlimaan Bandara Sultan Hasanuddin, dua ditempatkan di Pasar Daya dan dua lainnya di Jalan Pongtiku.
"Semua bus dan truk ini akan disiagakan di empat penjuru kota dan begitu kita terima ada laporan penumpukan penumpang di mana langsung kita angkut," jelasnya.
Dicky menyebutkan, dasar dari penyiapan bus dan truk untuk warga itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017