Kementerian Perdagangan AS pada Kamis memberlakukan bea mulai dari 63 sampai 190 persen terhadap eksportir China yang mereka tuding menjual produk dengan nilai yang tidak wajar atau disubsidi secara tidak adil.
"AS melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan mengabaikan bukti yang diberikan oleh perusahaan China dan memperlakukan mereka secara tidak adil karena status mereka sebagai perusahaan milik pemerintah," ungkap Wang Hejun dari Kementerian Perdagangan China seperti dikutip kantor berita resmi Xinhua.
"Penyebab utama tantangan yang dihadapi di sektor baja saat ini adalah lesunya perekonomian dunia dan turunnya permintaan, yang menuntut kerja sama global bukan langkah proteksionisme."
Tarif AS tersebut menyusul langkah serupa pada bulan lalu dari Uni Eropa, yang menetapkan pajak antara 30,7 persen dan 64,9 persen pada produk-produk baja tertentu China dalam upaya mereka untuk melindungi produsen baja yang mengalami kesulitan di Eropa, demikian dikutip dari laporan AFP. (kn)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017