Payakumbuh, Sumbar (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (MendesPTT) Eko Putro Sandjojo meminta semua pihak untuk terlibat mengawasi penggunaan dana desa di daerahnya masing-masing.
"Dana desa yang besar jangan sampai disalah gunakan. Untuk itu, masyarakat diminta untuk mengawasinya," kata dia ketika berkunjung ke Balai Pembibitan Ternak Unggul-Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Padang Mengateh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu.
Kemudian media juga diminta untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat, sehingga dana tersebut dapat mempercepat pembangunan desa.
Ia mengatakan, dana desa tersebut sesuai dengan Nawacita pemerintah saat ini, yakni membangun Indonesia mulai dari daerah pinggiran. Untuk itu, pemerintah mengusaha alokasi anggaran yang dikirim ke desa semakin besar.
Menteri mengatakan pemerintah terus berupaya menaikkan dana desa setiap tahun, yang mana awalnya hanya Rp20,8 triliun menjadi Rp40,96 triliun. Kemudian tahun ini dianggarkan Rp60 triliun, dan tahun depan direncanakan Rp120 triliun.
Ia menjelaskan dana desa tersebut merupakan yang pertama kali di dunia, dimana setiap desa dialokasikan dan diberi kewenangan untuk mengelola.
Ia mengatakan, Kemendes-PDTT juga telah menyepakati bersama Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi dana desa. KPK mendukung penuh untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu supaya tidak diselewengkan.
Sementara itu Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi juga mengingatkan semua elemen masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa di kabupaten itu.
Ia mengatakan semua elemen yang ada di masing-masing nagari (desa adat) diharapkan dapat mengetahui peruntukan dana tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawabannya.
Untuk itu, pemerintah nagari atau desa harus mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia mnyebutkan agar prinsip akuntabilitas itu terwujud, nagari harus melakukan manajemen dengan baik dab terbuka supaya tidak berurusan dengan aparat hukum.
Irfendi mengingatkan, dana desa tersebut diawasi dengan oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, kata dia, tidak perlu ditakutkan kalau pemanfaatan dan penggunaannya sesuai petunjuk atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak perlu takut, sepanjang penggunaannya mengikuti aturan yang berlaku. Jika aparatur nagari kurang tahu caranya, koordinasi dengan camat setempat," kata dia.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017