Sorong (ANTARA News) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat melepaskan dua ekor penyu hijau dan satu ekor penyu sisik hasil operasi penyelamatan satwa lindung kembali ke habitatnya.
Kepala BBKSDA Papua Barat Ir Bassar Manulang, di Sorong, Sabtu mengatakan bahwa penyu sisik dan hijau tersebut adalah salah satu satwa yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dia menjelaskan, hewan endemik Indonesia itu dilindungi oleh undang-undang agar tidak punah, mengingat eksploitasi yang berlebihan baik telur, daging, maupun cangkang penyu tersebut lebih cepat berlangsung dibandingkan keberadaan populasinya.
Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan penyu tersebut.
Menurut dia, ancaman bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran undang-undang itu adalah tuntutan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Karena itu, BBKSDA Papua Barat bekerja sama dengan Stasiun Karantina Pertanian Sorong melakukan sosialisasi undang-undang tersebut kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki dan menyimpan satwa yang dilindungi.
"Penyu yang dilepaskan ke alam itu adalah penyerahan masyarakat sebagai hasil sosialisasi yang dilakukan oleh BBKSDA dan Stasiun Karantina Pertanian, dan kami berharap kesadaran masyarakat meningkat melindungi satwa yang hampir punah," ujarnya lagi.
Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017