Harus legalkan usaha, jika tidak berusaha mengajukan perizinan legal, dia harus hentikan usaha ini. Nanti, selain dari kepolisian, juga (melibatkan) PPATK untuk transaksinya."

Kediri (ANTARA News) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Jawa Timur, akan menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau "money changer".

Deputi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri Beny Wicaksono mengatakan jumlah "money changer" di eks keresidenan Kediri dan Madiun ada 67 usaha. Namun, jumlah itu data dari sembilan kabupaten/kota di wilayah BI Kediri.

"Masih ada empat daerah lainnya yang juga sentra TKI (tenaga kerja Indonesia). Kami lihat, itu pasti banyak kegiatan itu (penukaran uang asing)," katanya di Kediri, Jumat.

Ia mengatakan, segala bentuk kegiatan sistem pembayaran harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia, termasuk "money changer". BI bisa melakukan pengawasan terkait dengan aktivitas penukaran uang tersebut.

Pihaknya mengakui ada dampak tersendiri bagi pelaku usaha "money changer" saat harus mengajukan izin, yaitu adanya persaingan di antara pelaku usaha itu.

Ia mengaku juga khawatir jika ada "money changer" yang tidak berizin, dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, misalnya penukaran uang hasil transaksi narkoba, pendanaan teroris.

"Kalau tidak berizin tidak bisa memantau aktivitas ini. Jika berizin, pasti wajib lapor, sehingga kami bisa lihat apakah yang bersangkutan menjalankan praktik sesuai ketentuan atau tidak," paparnya.

Beny juga menambahkan, BI juga giat melakukan sosialisasi terkait dengan KUPVA BB tersebut. Dengan adanya izin, KUPVA BB akan bisa melakukan akvitas sesui dengan aturan, misalnya saat penukaran uang harus menunjukkan identitas diri.

Pihaknya juga sudah koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan KUPVA BB yang tidak berizin. BI juga masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha KUPVA BB ini untuk mengajukan perizinan secara legal.

"Harus legalkan usaha, jika tidak berusaha mengajukan perizinan legal, dia harus hentikan usaha ini. Nanti, selain dari kepolisian, juga (melibatkan) PPATK untuk transaksinya," ujar Beny.

Sementara itu, secara nasional, Bank Indonesia telah menemukan 612 KUPVA BB tidak berizin atau ilegal di seluruh Indonesia. Persebaran "money changer" ini cukup merata.

BI mencatat KUPVA BB ilegal tersebut berada di wilayah Jabodetabek, Lhokseumawe, Kalimantan Timur, Bali, dan Kediri. Temuan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), badan narkotika nasional (BNN), serta kepolisian.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017